AROGAN
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem Pujiyanto mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan partai dan fraksi NasDem. Namun, ia mempertanyakan mekanisme aturan yang sudah ditempuh terkait absensi. “Keanggotaan dalam paripurna itu kan ada dua, sesuai dengan peraturan Permendagri, ada via virtual dan offline,” katanya.
“Kehadiran saya pada saat itu via virtual, apakah dimasukkan dalam absensi atau tidak?. Ternyata setelah saya konfirmasi ke BK, itu tidak dimasukkan,” tambah Pujiyanto.
Pujiyanto menilai, proses surat pencopotan dirinya sebagai bentuk arogansi. Dia membantah telah menerima teguran tertulis dari BK dan fraksi NAsDem terkait absensi. “Surat dari BK yang disampaikan kepada fraksi itu bentuknya imbauan. Bukan peringatan atau keputusan,” tuturnya.
Menurut Pujiyanto, sebelum menerbitkan surat keputusan, BK dan fraksi seharusnya terlebih dahulu menyampaikan dan memanggil dirinya untuk mengonfirmasi keabsahan absensi. “Harusnya kan seperti itu. Berikan kesempatan saya untuk mengklarifikasi kenapa tidak hadir berturut-turut selama sepuluh kali. Itu tidak dilakukan karena tiba-tiba langsung di SK-kan,” terangnya.
Terekait ancaman PAW, Pujiyanto mengaku belum mengetahuinya. Namun, Pujiyano mengaku siap menerima dan menghormati keputusan partai. “Kalau tidak sesuai, tentunya saya juga punya hak untuk melawan dan membela diri,” katanya.
“Langkah selanjutnya nanti akan saya tempuh dengan cara saya, yang jelas saya akan menempuh jalan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada partai dan lembaga DPRD,” bebernya. (fdr/nda)











