Sementara itu, sumber internal di Kejari Serang mengungkapkan, jika masalah diduga terjadi pada penyaluran BOS 2019 melibatkan Kantor Cabang Dinas yakni satuan unit pelaksana tugas di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Padahal, menurut sumber Radar Banten, sesuai alur penyaluran BOS dari pemerintah pusat, anggaran tersebut disalurkan langsung dari kas negara melalui Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Banten. Selanjutnya, dari RKUD tersebut disalurkan ke tiap sekolah yang sudah dlakukan verifikasi untuk pembayaran honor guru honorer serta pembelian buku teks dan non-teks. Sementara besaran dana BOS regular 2019 untuk siswa SD Rp800.000, siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta, tingkat SMA dan SMK Rp1,4 juta per siswa.
SUDAH PERIKSA KEPSEK
Penyidik Kejari Serang sendiri pada Juni 2021 lalu sudah memeriksa sejumlah kepala SMA/SMK di wilayah Serang dan Cilegon secara marathon. Total ada Sembilan kepsek yang diperiksa.
Selasa (29/6) lalu, Kepala SMK Negeri 1 Kota Serang Maksudi Zen Muttaqin mengaku tidak tahu menahu persoalan tersebut karena belum menjabat sebagai kepala sekolah di 2019. “Kepala sekolahnya waktu itu sekarang sudah pensiun, saya kepala sekolah sejak tahun 2020. Saya enggak tahu (anggaran bosnas dan bosda-red), ” kata Maksudi.
Data BOS dan Bosda, kata Maksudi, telah dilaporkan kepada penyelidik. Namun saat disinggung jumlahnya ia mengaku tidak ingat. “Ada di bendahara (datanya-red). Saya belum pelajari (dokumen-red) karena ada kerjaan-kerjaan lain, ” tutur Maksudi. (fam/air)











