Terkait alat bukti yang dijadikan dasar menetapkan keduanya sebagai tersangka sudah diperoleh penyidik. Alat bukti yang telah didapat penyidik yakni bukti pengeluaran, kuitansi dan keterangan para pihak yang dijadikan saksi. “Kita sudah memiliki bukti ril baik pengeluaran, kuitansi dan para pihak yang dipandang perlu dijadikan saksi,” kata Hendro.
Hendro menuturkan, kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan dari lembaga auditor independen. “Ini audit (kerugian negara-red) hasil perhitungan penyidik dengan ahli kerugian negara. Bukan (dari BPK-red),” kata Hendro.
Joko sendiri saat akan dibawa ke dalam mobil tahanan mengaku sudah iklas dengan kasus yang menjeratnya. “Saya ikhlas, setiap perjuangan itu ada pengorbanan. Satu yang perlu kamu tahu (wartawan-red) saya bekerja untuk Banten,” kata Joko yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan dalam kondisi diborgol.
Ia menegaskan proyek studi kelayakan itu tidak fiktif. Namun, pria berkaca mata itu tidak sempat menjelaskan argumentasinya lantaran keburu dimasukkan ke dalam mobil tahanan. “Bullshit, itu enggak ada (proyek dianggap fiktif-red),” tutur Joko. (fam/nda)











