SERANG-Dua orang pendemo mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Aktivis sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten itu didakwa telah menistakan Ahmad Taufik Nuriman.
Dua terdakwa itu bernama Romli Sapriyal (34) dan Erwin Teguh Iman Santoso. Kemarin (30/9), keduanya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Tiga saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Dirja. “Saksi pertama Pak Taufik, yang kedua anggota LSM, dan ketiga warga,” ujar Dirja.
Romli dan Erwin terseret perkara itu bermula pada 1 Desember 2019. Saat itu, Romli menerima informasi dugaan korupsi di tubuh LKM Ciomas. Romli kemudian mendatangi markas LSM Lembaga Merah Putih Indonesia (LMPI) di Jalan Syekh Nawawi Albantani pada 6 Desember 2019.
Romli kemudian menceritakan informasi yang diperolehnya kepada Erwin. Dia mengajak Erwin melakukan demonstrasi pada 9 Desember 2019, tepat pada momen Hari Anti Korupsi. “Romli beranggapan bahwa Ahmad Taufik Nuriman Bupati Serang periode 2005-2015 tidak melakukan tugas fungsinya,” kata Dirja.
Romli juga menyarankan Erwin untuk mengajak LSM lain bergabung dalam demonstrasi tersebut.