Pada 8 Desember 2019, di markas LMPI dibentuk Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS). Dalam rapat tersebut, Romli ditunjuk sebagai koordinator demonstrasi. Sementara Erwin sebagai koordinator lapangan. Keesokan harinya, massa aksi dari FPKS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Serang dan Pendopo Pemkab Serang.
Dalam demonstrasi tersebut. Romli membentangkan empat buah spanduk. Spanduk itu bertuliskan keterlibatan Ahmad Taufik Nuriman dalam dugaan korupsi sejumlah BUMD Pemkab Serang. Di antaranya, PT SMB yang merugikan keuangan negara Rp11,9 miliar, LKM Ciomas Rp1,86 miliar lebih.
Pada spanduk tersebut juga terdapat gambar karikatur seorang laki-laki menggunakan peci hitam berkaca mata dan dibawahnya terdapat tulisan wanted. Sementara terdapat spanduk yang meminta Ahmad Taufik Nuriman ditangkap dan diadili. “Ada empat spanduk dalam demo tersebut,”ujar Dirja.
Diungkapkan Dirja, kasus korupsi pada LKM Ciomas itu benar adanya. Berdasarkan fakta persidangan tidak ada keterlibatan ATN dalam kasus tersebut. “Saksi korban Taufik Nuriman merasa nama baiknya telah dinistakan oleh pada terdakwa dan saksi korban mengadukan perbuatan para terdakwa sehingga jadilah perkara ini,” ungkap Dirja.
Akibatnya, Romli dan Erwin didakwa primer melanggar Pasal 311 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider, Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pada perkara itu, Romli dan Erwin tidak dilakukan penahanan badan. Untuk itu, keduanya diminta untuk kooperatif selama persidangan berlangsung. “Karena terdakwa tidak ditahan,” tutur Ketua majelis hakim PN Serang Uli Purnama. (fam/nda)










