SERANG-Sebanyak 287 kendaraan ditilang Polda Banten dan jajaran dalam Operasi Patuh Maung 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari atau sejak Senin (20/9) telah berakhir pada Minggu (3/10).
“Jumlah penindakan yang kami lakukan penilangan sebanyak 287 kendaraan. Dari ratusan kendaraan itu SIM yang kami tilang sebanyak enam pengendara, 280 STNK dan satu unit kendaraan roda dua,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Rudy Purnomo, Senin (4/10).
Selain tilang, petugas juga memberi teguran kepada 3.115 pengendara. “Kendaraan barang ada 63 unit dan sepeda motor 38,” ujar Rudy.
Pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi. Jumlahnya sebanyak 212 kendaraan. Untuk jenis pelanggaran, didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman 248 kendaraan, tidak menggunakan helm 35 kendaraan, melawan arus dua kendaraan, dan pelanggar lainnya dua kendaraan.
“Pelanggaran itu didominasi dilakukan oleh pekerja karyawan sebanyak 212, kemudian pelajar atau mahasiswa sebanyak 13, sementara sopir angkutan 62,” kata Rudy.
Dikatakan Rudy, ada empat sasaran dalam operasi tersebut. Yakni, menekan segala macam bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan klaster baru Covid-19, mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh prokes, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, dan terkahir melancarkan arus lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dengan memberdayakan personel di lokasi rawan macet dan kecelakaan. “Empat itu yang menjadi sasaran kita,” ujar Rudy.
Diakui Rudy, tilang bukan prioritas selama operasi berlangsung. Tetapi, tindakan tilang tetap dilakukan bila pelanggaran kasat mata dan membahayakan orang lain.
“Akan ditilang kalau ada pelanggaran kasat mata yang membahayakan orang lain atau dapat menimbulkan kecelakaan seperti mengangkut orang dalam bak terbuka,” tutur Rudy didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hamdani. (fam/nda)











