Kata Agus, data pemilih di Banten akan terus berubah sehingga KPU kabupaten/kota dan provinsi akan terus melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan. Dengan harapan dapat merubah mindset terkait data pemilih ke depan. Basis pemilih yang sebelumnya by name by address menjadi byname by polling station (TPS), adanya penambahan formulir khusus, yaitu formuir untuk melaporkan pemilih meninggal.
“Istilah keberlanjutan, KPU mengubah tradisi mutarlih yang biasanya dilakukan di dalam tahapan, sekarang dilakukan di luar tahapan yakni sebelum tahapan dimulai. Ini penting dalam rangkain persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ada klausul bahwa data pemilih ini perlu dirawat secara berkelanjutan, berdasarkan itulah KPU berusaha melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau kita sebut continous list. Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memutakhirkan atau memperbarui data guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.
“Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi kebijakan nasional dalam rangka kita menuju Pemilu/Pemilihan 2024. Di pemilu era orde baru pemilih ini kan diurus hanya saat akan pemilu, setelah itu DPT dibuang dan tidak dikelola kemudian diurus lagi menjelang pemilihan berikutnya, ini secara teoritis disebut periodic list. Model kedua adalah model pencatatan sipil, ini semua data pemilih dari lembaga yang di bidang pencatatan sipil,” bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon mengatakan, surat KPU RI Nomor 366 terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus ditindaklanjuti oleh KPU di semua daerah.
“Harapan kita proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutakan ini dapat membuat persoalan data yang selalu bermasalah dapat clear, semua stakeholder berperan dalam proses pemutakhiran data pemilih ini,” katanya.











