SERANG-RF alias Aya (24), pengedar sabu-sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Serang, Rabu (6/10) pagi. Warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat itu ditangkap polisi dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu siap edar.
“Tersangka kami lakukan penangkapan pada Rabu kemarin sekira pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka sedang berada di teras rumah kontrakannya di Perumahan Taman Puri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ungkap Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, Jumat (8/10).
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan narkoba. Tersangka saat diinterogasi sempat berkelit menyimpan narkoba seperti yang dituduhkan. Sikap tersangka yang tidak kooperatif tersebut membuat polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Saat proses penggeledahan, polisi akhirnya mendapati 20 paket sabu-sabu dengan berat total enam gram. Narkoba golongan satu bukan tanaman itu disembunyikan tersangka dibawa meja televisi. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 20 paket sabu ukuran sedang seberat enam gram yang dibalut kain batik di bawah meja televisi,” ungkap Yudha.
Mendapati barang bukti itu, polisi menggelandang tersangka ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Tersangka ini pernah bekerja di kantor leasing tapi kemudian dia diberhentikan. Karena sudah tidak bekerja lagi tersangka mengaku nekat menjual sabu,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Michael K Tandayu menambahkan, berdasarkan keterangannya, tersangka sudah tiga bulan mengedarkan sabu di wilayah Kota Serang. Barang terlarang itu, didapat tersangka dari seorang bandar bernama Eka yang mengaku warga Tangerang.
“Tersangka mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis narkoba dan sudah tiga kali mendapatkan pasokan sabu dari bandar. Setiap kali mendapat pasokan, tersangka menerima 50 paket sabu dan disebar kepada pemesan di beberapa lokasi di Kota Serang,” kata Michael.
Dari setiap satu paket sabu -sabu yang dijual, tersangka mendapat upah sebesar Rp15 ribu dari bandar. Uang hasil transaksi sabu tersangka setorkan melalui transfer rekening bank. “Dalam berbisnis sabu tersangka tidak bermodal, dia ini hanya diberikan keuntungan oleh bandar sebesar Rp15 ribu perpaket. Selain dapat upah, tersangka juga diperbolehkan mengonsumsi sabu tersebut,” ungkap Michael.
Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, saat ini masih dalam proses pengembangan. Polisi masih melakukan pencarian terhadap bandar yang memasok sabu tersebut kepada tersangka. “Tersangka ini tidak mengenal dekat bandar. Tersangka berkomunikasi melalui telepon. Setiap barang yang dikirim bandar, tersangka akan mengambilnya ditempat yang telah ditentukan bandar,” tutur Michael. (fam/nda)