LEBAK – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) meningkat dari tahun 2021. Tahun ini, UMK Lebak Rp 2,75 dan tahun depan harus naik dikisaran Rp3,5 juta.
Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uen menyatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak harus melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) untuk mengetahui kondisi masyarakat. KHL yang digunakan sekarang diduga hasil survey KHL 2015, sehingga sudah kedaluarsa.
“Para buruh di Lebak memiliki hak untuk hidup sejahtera. Karena itu, kami dari SPN akan berjuang maksimal agar UMK 2022 dikisaran Rp3,5 juta,” kata Sidik Uen kepada Radar Banten, Jumat (22/10).
Dijelaskannya, hasil rapat Dewan Pengupahan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum menghasilkan keputusan apapun. Karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk ikut memperjuangkan kondisi buruh. Dengan upah yang kecil, para buruh akan sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga, mereka akan tetap hidup dalam kesulitan.
“Semoga, perwakilan dari pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bijak. Sehingga, mereka menyetujui aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja di Lebak,” harapnya.(Mastur)