Verifikasi dokumen usulan penganggaran tidak dapat dilakukan oleh tim verifikasi Biro Kesra Banten lantaran tidak ada satupun ponpes yang mendaftar baik melalui manual atau elektronik. Meski demikian, Rina tetap berkeyakinan bahwa nota dinas tetap bisa dijadikan syarat untuk pemberian hibah. “Dapat digunakan (nota dinas-red) yang penting subtansi (isi nota dinas-red),” kata Rina.
Rina mengklaim alokasi hibah untuk ponpes telah sesuai dengan aturan dan ketentuan. Namun keterangan Rina itu dibantah oleh Hadian Surachmat kuasa hukum dari Toton. “Kalau ini tidak masalah, Pak Irvan dan Pak Toton tidak di sana (Rutan Kelas II Pandeglang-red),” jawab Hadian kepada Rina.
TIDAK TERSERAP
Dalam sidang, Rina mengakui alokasi hibah untuk ponpes tidak seluruhnya terserap. Hibah uang untuk 3.926 ponpes senilai Rp117 miliar yang dianggarkan, yang terserap hanya Rp109 miliar. Sisanya tidak terserap karena kendala di 300 ponpes yang tak memenuhi syarat pencairan. “Tidak semua memenuhi syarat, dari APBD Rp117 miliar terealisasi Rp109 miliar lebih. Artinya pengusul tidak mengajukan ke BPKAD artinya tidak memenuhi syarat untuk diusulkan,” ujar Rina.
BPKAD kata Rina adalah juru bayar yang menerima usulan pencairan dari Biro Kesra. Ada tujuh item syarat bagi pesantren yang ingin cair bantuannya senilai Rp30 juta antara lain. Pertama surat usulan pencairan dari Biro Kesra, melampirkan kuitansi bermaterai, KTP penerima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD yang ditandatangani penerima dan pemberi.










