Nanang mengungkapkan, besaran nominal kompensasi untuk 19 RT di Kelurahan Cilowong akan mendapatkan sebesar Rp36 juta per RT. Sedangkan dua RT yakni RT 007 dan RT 012 paling terdekat dari TPA Cilowong akan mendapatkan kompensasi masing-masing RT Rp181 juta. “Nanti (pembayaran KDN) melalui rekening RT ada yang sebagian juga yang by name by address,” katanya.
Untuk merealisasikan hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan Pemkot Tangsel terlebih dahulu mengubah adendum di perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangsel. “Nanti pemerintah Kota Serang akan menyusun itu (adendum) dengan baik dengan pemerintah Tangsel,” terangnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, beberapa tuntutan warga Cilowong lainnya, seperti air lindi yang berada di armada pengangkut sampah tidak tercecer di jalan dan sopir armada tak ugal-ugalan saat berkendara. “Setelah itu kami bersama warga menyepakati pengiriman sampah Tangsel beroperasi kembali,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, bersama dengan anggota DPRD Kota Serang Dapil Taktakan bersepakat bersama mengawal kesepakatan tersebut. “Kalau tak terealisasi saya akan demo bersama dengan masyarakat,” terangnya.
Perwakilan RT se Kelurahan Cilowong Edi Santoso mengaku sepakat dengan kesepakatan yang dibuat bersama Pemkot Serang. Kata dia, agar kesepakatan terealisas. “Kejadian hari ini di Cilowong untuk pelajaran untuk pemkot agar membuat kebijakan harus dikaji secara matang,” katanya. (fdr/nda)











