Pada bidang kelautan, lanjut Andika, sebagaimana ketentuan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil. Dengan garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, maka luas perairan Provinsi Banten yaitu 11.091.564 km2. Secara administratif terdapat 133 Desa Pesisir pada 37 kecamatan, yang sebagian masyarakatnya mencari nafkah bersumber dari laut.
“Lebih dari 30 ribu nelayan yang tersebar di enam kabupaten/kota yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Banten,” pungkasnya.
Mendengar paparan Andika, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon mengatakan, ekspedisi ke pulau terluar di Banten yaitu ke Pulau Deli, Karangpabayang dan Guhakolak dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan batas wilayah negara atau kawasan perbatasan, dan meningkatkan prasarana pertahanan dan keamanan di pulau kecil terluar Indonesia.
“Jadi identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana Pulau yang ada di Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang akan memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan negara pada Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang,” katanya.
Ia melanjutkan, ekspedisi ke tiga pulau terluar Indonesia yang ada di Provinsi Banten, akan dilakukan awal tahun depan sebagai upaya menghimpun bahan perumusan kebijakan dan program pengelolaan kawasan perbatasan, khususnya pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain.
“Di sana juga diperlukan infrastruktur yang membuktikan kehadiran negara, makanya dilakukan ekspedisi sebagai aktivitas riset,” jelasnya. (den/air)











