“Analisis saya, kesemerawutan dalam tanda petik pelantikan ini menjadi preseden belum efektifnya birokrasi dalam menentukan kebutuhan organisasi,” tandasnya.
Jika dikaitkan dengan jelang akhir masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, maka hal ini terkonfirmasi dengan situasi saat ini. “Karena apa? Karena transparansi kebijakannya sendiri minim,” tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, ada pejabat yang pekan lalu mendapat surat undangan tapi pekan ini justru tak dapat. Hal ini membuat ASN kebingungan. Bahkan, ada pejabat yang kehilangan jabatan karena jabatannya diisi oleh orang lain membuktikan bahwa penempatan posisi dan jabatan tidak berdasarkan analisis jabatan. Kalaupun menggunakan analisis birokrasi jabatan, tetapi intervensi di luar birokrasinya atau politiknya tinggi, maka dengan mudahnya bongkar pasang jabatan.
Adanya pejabat yang belum menjabat selama dua tahun tetapi sudah dimutasi, ia mengatakan, hal itu membuat salah satu hak ASN dalam UU ASN itu pengembangan kompetensi. Jadi dalam pelantikan yang tertunda, jelas ada hak yang dilanggar. “Minimal dua tahun dan maksimal lima tahun,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sururi, perlu dilihat juga apakah ada evaluasi per enam bulan sampai satu tahun dengan melihat prestasi dan kinerjanya. Apabila memang kinerjanya buruk, maka dapat direkomendasikan untuk diganti.











