Jayadi mengancam ribuan buruh di Banten akan terus melakukan unjuk rasa jika perlu melakukan aksi mogok kerja massal. “Bahkan kami berencana akan mendatangi langsung ke rumah dinas gubernur, demo di sana,” ancamnya.
Sementara itu, Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi mengungkapkan, Gubernur Banten Wahidin Halim selama memimpin Banten tidak pernah berpihak pada buruh. Setiap tahun selalu berlindung dibalik aturan. Bahkan kini berlindung terhadap UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh dalam menetapkan UMK
“Serikat pekerja di Banten konsisten menolak pemberlakuan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja, termasuk menolak PP 36/2021 dijadikan acuan dalam penetapan upah minimun tahun 2022 di Provinsi Banten,” tegasnya.
Ia melanjutkan, aturan baru tersebut tidak pro terhadap serikat pekerja, lantaran memungkinkan tidak ada kenaikan upah setiap tahun. Pasalnya, pertimbangan konsumsi rumah tangga dari tiap wilayah berbeda. Jika ada wilayah yang ekonominya rendah, maka berdampak pada rendahnya konsumsi.
“Kemungkinan besar ada upah minimum kabupaten kota yang nggak naik karena mengacu pada konsumsi daerah tersebut, kan banyak daerah di Banten bukan kawasan industri. Sementara hal itu jadi perhitungan dasar untuk naik atau tidak menaikkan. Bisa jadi gubernur enggak menaikkan meskipun bupati/walikota mengusulan kenaikan,” tegasnya.
Agar aksi buruh tidak berujung anarkis, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi bersama pimpinan Komisi V DPRD Banten akhirnya menemui ribuan buruh yang melakukan unjukrasa.











