slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Penganiayaan

Redaksi by Redaksi
12-11-2021 10:06:19
in Berita Utama, Umum
Kejari Serang Bebaskan Tersangka Penganiayaan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – MR (24) tersangka kasus penganiayaan dibebaskan oleh Kejari Serang. Ia dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui usulan restorative justice Kejari Serang.

“Dibebaskan setelah melalui RJ (restorative justice-red). Kita sebelumnya sudah melakukan ekspose dengan Jampidum pada Jumat lalu (5/11),” ungkap Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (12/11).

MR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota. Ia sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Sulfitri Lestari di Alun-Alun Kota Serang pada Minggu (4/7) lalu. Warga Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu dijerat Pasal 351 KUH Pidana. “Tersangka sebelumnya dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Ondo.

Pembebasan MR tersebut merujuk pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 Tujuan dari restorative justice sendiri untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. “Ada tiga syarat utama RJ dalam perkara pidana umun, pertama ancaman dibawah lima tahun, ada perdamaian dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kalau sudah memenuhi syarat itu baru bisa diproses,” kata Ondo.

Baca Juga :

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkotika Ini Kembali Edarkan Sabu

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

Dijelaskan Ondo, proses restorative justice baru dapat diterapkan di kejaksaan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau p21. Proses tahap satu atau perkara yang masih dalam proses penyidikan penerapan restorative justice dilakukan di kepolisian. “Kalau berkas belum dikirim ke kita masih kewenangan kepolisian,” ujar Ondo didampingi jaksa fungsional Kejari Serang Youliana Ayu Rospita.

Ondo mengatakan Kejaksaan Agung saat ini mengintensifkan restorative justice untuk perkara narkotika. Hal tersebut berdasarkan
Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Kondisi penjara yang over kapasitas menjadi dasar alasan penerapan restorative justice dilakukan untuk kasus narkotika. “Kalau narkotika kita selektif, dari awal penyidikan kepolisian memang sudah diarahkan ke RJ, syaratnya apa? Yang utama itu barang bukti dibawah satu gram, masuk kategori pecandu atau korban. Itu didapat dari mana (kategori pecandu-red)? dari tim assemen terpadu, kalau itu tidak ada ya tidak bisa,”tutur Ondo. (Fahmi Sa’i)

Tags: Kejagungkejari serangKota Serangpolres serangRestorarive Justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Luncurkan Buku Pembiayaan UMKM, Menko Airlangga Sampaikan Keberpihakan Pemerintah kepada UMKM

Next Post

Mayat Terlilit Kawat di Pinggir Tol

Related Posts

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota
Kota Serang

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

by Nurandi
Senin, 27 Juli 2026 19:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung kegiatan pengecoran jalan yang dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)...

Read moreDetails

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkotika Ini Kembali Edarkan Sabu

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

Ketua DPRD Kota Serang Temukan Miras dan LC saat Sidak Tempat Hiburan Malam

3.234 KK Jadi Target Program Stop BABS Kota Serang

Pemkot Serang Targetkan Seluruh Kelurahan Bebas BABS pada 2027 Lewat Program Serang Sehat

Polres Serang Gerebek Sejoli Pengedar Sabu di Cidahu Kopo, Tujuh Paket Diamankan

Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penggelapan Pikap Bermodus Sewa Satu Bulan

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Next Post
Mayat Terlilit Kawat di Pinggir Tol

Mayat Terlilit Kawat di Pinggir Tol

Perusahaan Minuman Dilarang Gelar UGB

Perusahaan Minuman Dilarang Gelar UGB

Gubernur WH : Program Kesehatan untuk Melahirkan Generasi yang Berdaya Saing

Tenaga Kesehatan Pahlawan Penanganan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36
Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

by Nurandi
Senin, 27 Juli 2026 19:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung kegiatan pengecoran jalan yang dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)...

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

by Nahrul Muhilmi
Senin, 27 Juli 2026 19:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak