RANGKASBITUNG-Pasca penetapan dua orang staf pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, oleh Ditreskrimsus Polda Banten, yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (12/11) malam, Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno angkat bicara.
Diketahui RY (50) dan FR (41) dua orang staf BPN Lebak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya diijerat dengan pasal 12 hurif e UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan acaman minimal 4mpat tahin maksimal 20 tahun.
Orang nomor satu di kantor pertanahan Kabupaten Lebak itu menegaskan, pihaknya menghornati proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Banten.
“Kami menghormati kinerja polisi. kami akan ikuti proses hukumnya,” katanya kepada Radar Banten, Minggu (14/11).
Agus mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor pertanahan Lebak, agar kasus OTT tidak terulamg kembali.
“Pasti kami akan perbaiki kinerja kami dalam memberikan layanan kepada masyarakat termasuk pembinaan kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor pertanahan Kab Lebak,” katanya.(din)











