Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan juga masih enggan membeberkan modus kejahatan pada perkara tersebut. “Nanti kami informasikan modusnya, kami selesaikan OTT dulu (kasus OTT di BPN Lebak-red),” kata Wiwin.
Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Yani Setya Maulida mengaku tidak mengetahui seluk beluk pengadaan lahan tersebut.
“Kalau itu saya kurang paham (soal pengadaan lahan SPA-red),” ungkap Yani.
Dia meminta agar meminta penjelasan Toto Mujianto, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. “Ke Kabidnya saja Pak (menyebut wartawan-red), Pak Toto atau ke LH saja (datang ke kantor-red),” saran Yani (fam/nda).











