Dalam keterbukaan publik Pemerintah Kota Serang melalui Diskominfo Kota Serang berupaya terus agar setiap warga Kota Serang bisa mendapatkan hak informasi tentang Pemerintah Kota Serang itu sendiri.

Diskominfo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ;dalam hal ini bidang Diseminasi selaku penanggung jawab, merupakan wadah bagi para warga Kota Serang untuk mendapatkan informasi publik. PPID sendiri menyediakan informasi yang diperlukan diantaranya dokumentasi, data dokumen informasi, dan kegiatan pimpinan.
Dari penganugerahan tersebut Pemerintah Kota Serang akan terus berupaya maksimal untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Ila)











