PEMERINTAH Provinsi Banten meraih Penghargaan Penerapan Sistem Merit Bagi Instansi Pemerintahan dengan kategori Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tahun 2021. Berdasarkan Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 57/KEP.KASN/C/XII/2020, penerapan sistem merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten berhasil memperoleh Kategori BAIK dengan Nilai 259,5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil (ASN). Penerapan sistem merit merupakan syarat utama untuk dapat menjamin penyelenggaraan birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien serta memberikan pelayanan prima.
Dalam undang-undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten Dr. Komarudin, MAP mengatakan, ada 8 aspek yang menjadi kriteria penilaian mandiri sistem merit pada aplikasi Sistem Manajemen Aparatur Sipil Provinsi Banten (Simasten).
Delapan aspek itu dijelaskannya, yaitu perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi, rotasi dan promosi, pengelolaan kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan serta sistem pendukung.
“Alhamdulillah kita meraih Nilai 259,5, tentunya saya sangat bangga dengan capaian yang telah kita raih. ini merupakan hasil yang cukup baik dan menjadi motivasi kita untuk lebih meningkatkan kinerja,” kata Komarudin. (ADV)










