SERANG-Pengurus Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten membantah ada kerugian negara sebesar Rp65 miliar lebih terkait alokasi hibah tahun 2018 sebesar Rp66,280 miliar. Menurut mereka penggunaan anggaran hibah untuk pondok pesantren (ponpes) dan operasional FSPP Banten telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
“SPJ (surat pertanggungjawaban-red) lengkap, ada dua SPJ, SPJ FSPP dan ponpes 3.079,” ujar Sekretaris FSPP Banten tahun 2018-2019 M Ali di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (6/12).
Ali dihadirkan JPU Kejati Banten yang diketuai M Yusuf Putra sebagai saksi terhadap kelima terdakwa. Mereka, mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Alokasi hibah untuk untuk FSPP dan ponpes di 2018 dan 2020 sebesar Rp183 miliar. Dari ratusan miliar dana yang dianggarkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp65 miliar lebih untuk 2018. Sedangkan 2020 sebesar Rp5,3 miliar lebih. Timbulnya kerugian negara Rp65 miliar lebih tersebut menurut jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaannya karena tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Sedangkan pada 2020 kerugian negara Rp5,3 milar lebih dikarenakan audit 172 ponpes yang tidak terdaftar dalam aplikasi EMIS dan IJOP serta pemotongan dana hibah yang diterima 11 ponpes. Kendati terdapat tudingan jaksa soal SPJ yang tidak lengkap, namun pihak FSPP menyatakan hal yang sebaliknya. “SPJ lengkap,” tegas Ali.











