Dalam sambutannya Wakapolda Banten menyampaikan bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan Narkoba, salah satu langkah strategis yaitu dengan menginisiasi dibentuknya kampung tangguh anti Narkoba dibeberapa daerah yang rawan peredaran gelap narkoba, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika untuk itu Polda Banten telah lebih dahulu melakukan pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba pada (25/08) lalu,” kata Ery Nursatari.
Kemudian Ery Nursatari menyampaikan penekanan Kapolda Banten kepada Ditnarkoba Polda Banten serta instansi terkait dalam pemberantasan Narkoba, antara lain optimalkan pencegahan, pemberantasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, tingkatkan pengawasan masuknya peredaran narkoba pada jalur darat dan perlintasan pesisir pantai daerah hukum Polda Banten, tingkatkan sinergitas kepolisian dengan lembaga-lembaga pemberantasan Narkoba, berikan edukasi dan sosialisasikan kampanye anti Narkoba melalui pembinaan dan penyuluhan langsung terhadap masyarakat serta bentuk satgas dan siapkan posko anti Narkoba sebagai garda terdepan dalam memerangi narkoba dan menggerakan masyarakat untuk berperan aktif melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta mengawasi adanya peredaran narkoba.











