CILEGON – PT Daekyung Indah Heavy Industri akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terhadap karyawannya.
Surat PHK tersebut tersebar melalui pesan what’s app. Dalam surat itu dijelaskan PHK mulai berlaku pada 25 Desember mendatang.
Dalam surat itu dijelaskan, PHK dilakukan kepada seluruh karyawan permanen.
Perusahaan mengaku melakukan hal itu lantaran perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) tersebut dalam keadaan tidak baik dan alami kerugian selama tiga tahun terakhir.
Informasi adanya PHK besar-besaran itu dibenarkan oleh Kasie Lembaga Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Zarwan.
“Ia benar, saya sudah lihat surat itu (PHK). Tapi saat ini pembahasan masih di tataran internal antara perusahaan dan karyawan,” ujar Zarwan, Jumat (10/12).
Dijelaskan Zarwan, PHK menjadi urusan antara perusahaan dan karyawan. Jika pembahasan internal buntu, baru dilakukan tripartit di Disnaker. (Bayu Mulyana)











