Baru Selamatkan Uang Negara Rp2,5 M
SERANG-Sebanyak 13 perkara dugaan korupsi dengan nilai Rp200 miliar lebih ditangani Kejati Banten sejak Januari hingga Desember 2021. Dari belasan perkara, lima kasus telah diaudit kerugian negaranya. Hasil audit terhadap lima perkara itu, negara dirugikan lebih dari Rp80 miliar.
“Tahun ini ada 13 perkara tipikor (tindak pidana korupsi-red) yang kami tangani dengan nilai Rp200 miliar lebih,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi Radar Banten di ruang kerjanya, Kamis (9/12).
Ivan merinci dari 13 perkara itu empat sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Antara lain kasus pengadaan lahan pembangunan gedung baru Samsat Malingping di Pengadaan Lahan Samsat Malingping Kabupaten Lebak tahun 2019 senilai Rp3,2 miliar. Pengadaan lahan merugikan keuangan negara Rp680 juta dan menyeret satu tersangka.
Lalu, pengadaan masker di Dinkes Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar. Perkara ini merugikan keuangan negara Rp1, 6 miliar lebih. “Untuk tersangka ada tiga orang. Perkara ini sudah diputus di Pengadilan Tipikor Serang, hanya satu orang yang mengajukan banding,” kata Ivan.
Terakhir, alokasi dana hibah untuk pondok pesantren di Banten. Alokasi hibah untuk tahun 2018 dan 2020 diketahui senilai Rp183 miliar lebih. “Kerugian negara untuk hibah omo sebesar Rp70,7 miliar. Untuk tersangka ada lima orang. Perkara ini juga masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang,” ungkap Ivan.











