TANGERANG-Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada RSUP Sitanala Kota Tangerang tahun 2018 berinisial SRM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, kemarin (16/12). SRM ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) RSUP Sitanala.
“Tersangka SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). Saudari SRM telah kami lakukan penahanan per hari ini 16 Desember 2021 untuk 20 hari ke depan sampai 4 Januari di Rutan Pandeglang Klas 2B,” kata Kasi Pidsus Kejari Tangerang Sobrani Binzar dilansir detikcom, Kamis (16/12).
Sobrani mengatakan, selain SRM, pihaknya juga memanggil tersangka lain. Yakni, AM selaku kuasa pengguna anggaran dan YS sebagai pejabat pembuat komitmen. Namun, keduanya tidak dapat memenuhi pemanggilan ini. Perkara korupsi ini merupakan pengembangan atas kasus dua terpidana, Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim.
“AM menyatakan tidak sehat karena baru operasi. Alhasil kami tim penyidik berkoordinasi dengan tim RSUD Kota Tangerang untuk medical check up dan dinyatakan tidak sehat. Sementara saudari SRM dinyatakan sehat,” ucapnya.