“Mahdani membawa kabar perintah dari Gubernur. Bahwa 8 sampai 10 Januari 2020 itu akan diselenggarakan mubes FSPP dan waktu itu memerintahkan agar segera memproses pencairan hibah pesantren 2020. Nah waktu itu kami langsung disodorin daftar nama, waktu itu kami baru tahu 3.926 itu ditetapkan Gubernur sebagai penerima hibah,” ujarnya.
Irvan mengaku tidak bisa menolak melakukan pencairan karena itu memang kewenangan Gubernur. Selain itu, ia sudah disodori Pergub Penjabaran yang sudah ditandatangani diperkuat oleh nota dinas dari Sekda.
“Secara pribadi saya takut karena pada tanggal 2 Desember (2019) Gubernur pada apel di Pemprov Banten sudah menyampaikan bahwa APBD 2020 harus dimulai dari Januari. Dan apabila ada OPD yang tidak mentaati perintah Gubernur baik OPD, bidang dan kasi akan dipindahkan jadi staf biasa,” ujarnya.
Sebetulnya, ia juga sudah mengusulkan agar pencairan ini bisa di APBD perubahan. Sehingga Biro Kesra bisa verifikasi ponpes penerima hibah. Tapi memang usulan itu hanya dilakukan lisan dan tidak di surat pernyataan.
“Kenapa saya mengajukan pencairan, karena waktu itu kiai mau mubes, kami tidak ada waktu untuk berdebat, lalu pada 16 Januari (2020) saya diberhentikan jadi Biro Kesra,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin yang dikonfirmasi melalui juru bicaranya belum merespons terkait fakta persidangan yang diungkapkan Irvan Santoso. Juru Bicara Gubernur Ujang Giri yang dihubungi via pesan WhatsApp tadi malah, mengaku akan menanyakan perihal tersebut terlebih dahulu ke WH. “Perihal itu saya sampaikan ke beliau (Gubernur-red) ya,” kata Ujang Giri membalas pesan WhatsApp Radar Banten sekira pukul 21.37 WIB tadi malam. (den/air)











