Ia mengatakan, website desa merupakan langkah awal untuk membangun dan mewujudkan desa digital yang sesungguhnya. Juga sebagai langkah menuju penyelenggaraan pemerintahan desa yang clean dan good government yang transparan dan akuntabel.
Kehadiran website desa di Kabupaten Serang diharapkan menjadi pionir dan pilot project lahirnya kelembagaan pemerintahan desa yang modern dan mandiri. Website desa merupakan langkah awal untuk membangun dan mewujudkan desa digital yang sesungguhnya.
Ia menjelaskan, aplikasi Jaga Desa merupakan upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan pencegahan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Semua unsur di desa dapat mengambil bagian dan berpartisipasi serta berkolaborasi bersama demi terwujudnya kemajuan pembangunan di desa masing-masing. “Melalui Aplikasi Jaga Desa, setiap unsur masyarakat desa dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan pembangunan di Desa masing-masing,” ujarnya.
Aplikasi Jaga Desa digagas dan diwujudkan sebagai upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam memberikan edukasi pengetahuan hukum, penyuluhan dan penerangan hukum kepada unsur aparatur desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa dan seluruh warga desa mengenai permasalahan hukum melalui saluran kanal konsultasi hukum yang sudah disiapkan.
Di tempat yang sama, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyambut baik dengan diluncurkannya website desa. Menurutnya, website desa dapat menjadi sarana untuk memasarkan potensi di masing-masing desa. “Ini sangat bagus dan saya harap semua desa dapat mengikuti program ini,” katanya.











