CILEGON-Penyidik Satreskrim Polres Cilegon tengah menyelidiki dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Penyelidikan itu mengarah pada pembelian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) pada tahun 2018 dengan nilai sekira Rp727 juta.
Informasi diperoleh Radar Banten, penyelidikan dugaan korupsi itu dilakukan lantaran alat yang digunakan untuk meningkatkan retribusi itu rusak dan terbengkalai. Tahun 2021, alat itu kemudian dievakuasi Dishub. Selain itu, diduga alat tersebut dibayarkan sebelum diterima oleh pihak Dishub.
Namun, Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono enggan merinci terkait penyelidikan perkara tersebut. Dia hanya mengakui ada tiga perkara yang tengah diselidiki Polres Cilegon. “Di tahun 2021 ada beberapa kasus yang kami laksanakan penyelidikan, ada tiga perkara yang kami laksanakan penyelidikan namun demikian rekan-rekan sekalian sifatnya masih penyelidikan sehingga kami belum bisa menginformasikan secara detail kepada masyarakat, khusus kasus korupsi ini,” kata Sigit Jumat (31/12/2021) lalu, di Mapolres Cilegon.
Sigit berjanji akan memberikan informasi selengkapnya usai perkara yang diselidiki tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kasusnya terjadi akan kami informasikan setelah naik ke penyidikan, karena sekarang sifatnya masih penyelidikan,” ujar Sigit.










