SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima 12 laporan pengaduan pelanggaran pegawai kejaksaan selama 2021. Empat aduan yang melibatkan pegawai kejaksaan sudah dijatuhi sanksi disiplin dan satu diserahkan ke bidang pidana umum.
“Bidang pengawasan Kejati Banten selama 2021 kami menerima 12 laporan pengaduan. Dari 12 laporan pengaduan pelanggaran empat laporan ditingkatkan ke hukuman disiplin dan satu diserahkan ke pidum (pidana umum-red),” ungkap Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu saat ekspos kinerja akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12/2021).
Dijelaskan mantan Kajari Lebak tersebut, dari 12 laporan pengaduan tersebut, lima di antaranya tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti. Sedangkan satu laporan pengaduan lagi dalam proses klarifikasi. “Lima laporan pengaduan telah diselesaikan karena tidak cukup bukti dan satu laporan pengaduan sedang dalam proses klarifikasi,” kata Lanna.
Diungkapkan Lanna, dari belasan laporan aduan tersebut Kejati Banten melakukan tiga inspeksi kasus. Hal tersebut dikarenakan banyaknya aduan pelaporan yang tidak dilengkapi bukti pendukung. “Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus karena ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” ucap Lanna.
Dari hasil tiga inspeksi yang telah dilakukan tersebut terdapat tiga oknum jaksa yang telah melakukan pelanggaran kode etik. Tiga oknum jaksa tersebut telah dimutasi dan bukan bagian dari Kejati Banten lagi. “Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati Banten,” kata perempuan berdarah Batak tersebut.










