“Kan ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh nasabah,” ujar Maman kepada wartawan.
Misalnya, dalam proses pembiayaan perlu adanya analisa, kemudian perlu adanya persetujuan komite pembiayaan sebelum pengajuan dan persetujuan sebuah pembiayaan.
“Kemudian rapat komite pembiayaan, akad pembiayaan, akad antara nasabah dengan BPRS-CM, kemudian realisasi pembiayaan dengan dokumentasi pembiayaan yang sudah lengkap. Artinya prosedur itu tahapan dan sebagainya, informasi nasabah dan sebagainya sampai dengan realisasi itu harus ditempuh,” papar Maman.
Menurut Maman, audit dilakukan guna mengatisipasi hal buruk yang berpotensi terjadi di kemudian hari. Kata dia, perlu pembinaan lebih lanjut terhadap BPRS-CM dalam pemberian pembiayaan.
“Dari hasil audit BPKP yang menjadi poin penting ditindaklanjuti ya pembenahan SOP dari proses analisa sampai dengan lancarnya pembiayaan. Kita akan melakukan pembinaan sesuai kapasitas tidak melakukan hal lain,” tegas Maman.











