Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdul Kadir, membenarkan jika terjadi pelanggaran SOP oleh manajemen BPRS CM. Namun pihaknya mengaku tidak bisa menghakimi apakah hal tersebut sebuah kejahatan perbank-kan atau bukan.
“Kami tidak boleh memberikan cap ada kejahatan perbankan, jadi kalau namanya begitu itu APH (aparat penegak hukum) yang menyampaikan, apakah ada kejahatan atau tidak termasuk ada tindakan-tindakan korupsi atau tidak,” ujarnya.
Diketahui Kejari Cilegon melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di BPRS-CM. Korupsi diduga terjadi pada pemberian pembiayaan oleh BPRS-CM dari tahun 2017 hingga 2021.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon bahkan melakukan penggeledahan di kantor salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon tersebut pada Kamis (6/1). (bam/air)











