Hasil Audit BPKP Terhadap BPRS-CM
CILEGON – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Inspektorat Kota Cilegon telah selesai melakukan audit kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri (CM). Hasilnya, ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh manajemen.
Hasil audit itu telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin, Selasa (11/1).
Diketahui, audit dilakukan oleh BPKP usai adanya temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari temuan OJK itu kemudian ditindaklanjuti.
Selain BPKP dan Inspektorat, temuan OJK itu pun ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin menjelaskan, prosedur yang dilanggar oleh BPRS-CM adalah sejumlah hal yang harus ditempuh sebelum pembiayaan diberikan kepada nasabah.











