SERANG-IL (20), disergap petugas Ditresnarkoba Polda Banten di sebuah rumah toko (ruko) di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (8/1). IL ditangkap lantaran mengonsumsi dan mengedarkan daun ganja kering.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di area pasar yang dilakukan oleh IL,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Suhermanto kepada wartawan, Rabu (12/1).
IL diduga kerap bertransaksi narkoba di lingkungan pasar. “Saat diinterogasi, IL mengakui memiliki paket ganja yang baru saja ia pesan dari luar Provinsi Banten,” ungkap Suhermanto.
IL menyerahkan paket ganja seberat 102 gram tersebut ia beli dari pengedar melalui akun media sosial (medsos) instagram.
“Setelah kami amankan barang buktinya, IL kami bawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suhermanto.











