SERANG-Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengusut perkara kasus perpajakan yang merugikan negara Rp1,5 miliar lebih. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur PT HKS berinisial FH sebagai tersangka.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, FH semenjak menjabat Direktur PT HKS dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu, PT MPS, PT YGS dan PT TCS.
“FH telah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya terhadap tiga perusahaan untuk dijadikan sebagai pengurang pajak,” ungkap Sahat melalui siaran pers yang diterima Radar Banten, kemarin (16/1).
Dikatakan Sahat, FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 2016 sampai 2017. Tindakan FH tersebut telah menyebabkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1.533.498.314. “Kerugian terhadap pendapatan negara lebih Rp1 miliar,” ujar Sahat.
Perbuatan FH oleh penyidik dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” kata Sahat.