Dijelaskan Sahat, pengusutan tindak pidana perpajakan terhadap tersangka FH tersebut merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas pengembangan terhadap tersangka sebelumnya berinisial JDG, SGT, LH dan SM. Empat tersangka tersebut sebelumnya telah divonis oleh pengadilan. “Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Sahat.
Katanya, penyidikan kasus tersebut telah selesai. Tersangka FH dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa (11/1). “Atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Sahat.
Sahat menuturkan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten. Selain itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. “Tindakan penegakkan hukum ini juga merupakan peringatan bagi pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tutur Sahat.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pelimpahan perkara itu telah diterima oleh Pidsuss Kejati Banten sebelum diserahkan ke Kejari Tangsel. “Betul, sebelumnya (tahap satu-red) di Pidsus Kejati,” tutur Ivan. (fam-nda)











