Janji Menikahi Korban
SERANG-Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) pelaku pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas mental Bunga (bukan nama sebenarnya) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, bebas. Keduanya bebas setelah laporan kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 21 tahun tersebut dicabut.
“Iya sudah bebas (para pelaku-red) karena laporannya sudah dicabut,” ujar anggota Polres Serang Kota yang enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi Radar Banten akhir pekan kemarin.
Pencabutan laporan kasus pemerkosaan dilakukan setelah salah satu pelaku akan menikahi korban. Selain itu sudah ada musyawarah antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. “Informasinya mau dinikahi sama pelaku, sudah ada perdamaian juga,” ungkapnya.
Edi dan Samudin sebelumnya telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Serang Kota (25/11/2021). Keduanya diamankan polisi setelah kasus pemerkosaan terbongkarnya. Pelaku Samudin memperkosa korban pada Kamis (25/11/2021) pagi sekira pukul 05.30 WIB. Pasca pemerkosaan, korban memberanikan diri untuk menceritakan pemerkosaan kepada keluarganya dan tetangganya.
“Korban ini dipaksa berhubungan di rumah pelaku (Samudin-red). Kemudian korban meceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama (disabilitas mental-red), akhirnya menceritakan ke tetangganya,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Jumat (26/11/2021).











