Kasus Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar
SERANG-Langkah banding yang ditempuh Lia Susanti terdakwa kasus pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar kandas. Hal tersebut dipastikan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 29 November 2021 Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg,” bunyi amar putusan yang dikutip Radar Banten pada laman Pengadilan Negeri Serang http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Minggu (16/1).
Perkara mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten telah diputus pada Kamis (6/1). Perkara ini diputus oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota Budi Hapsari dan Udin Sumardiana. “Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Subachran Hardi Mulyono dalam amar putusannya.
Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama belum dapat dikonfirmasi mengenai putusan. Ia tidak menjawab upaya konfirmasi Radar Banten melalui pesan singkat melalui Whatsapp. Sementara kuasa hukum Lia, Basuki membenarkan perkara tersebut telah diputus oleh PT Banten.
“Kami sudah dapat informasinya beberapa hari yang lalu saat sidang, cuma relaas (surat pemberitahuan-red) resmi belum kami terima. Informasi dari pengadilan putusannya dikuatkan,” kata Basuki.
Putusan banding, kata Basuki, akan dikoordinasikan dengan kliennya. Ia belum dapat menjawab terkait upaya hukum yang akan diambil. “Saya akan koordinasi dengan klien soal mau dia apa, kami akan lakukan yang terbaik untuk beliau (Lia-red),” kata Basuki.











