Para pelajar itu berasal dari dua geng di SMKN 2 Kota Serang dan SMK PGRI 1 Kota Serang. Awalnya, Geng Banray mengirim pesan melalui media sosial (medsos) kepada Geng Banser. Mereka membuat janji tawuran usai pulang sekolah. “Pelaku bersama teman-temannya mengirim direct message (pesan-red) instagram untuk mengajak tawuran. Mereka bertemu setelah pulang sekolah dan terlibat tawuran,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea, beberapa waktu lalu.
Tawuran itu menyebabkan korban tewas dengan tiga luka sabetan sajam. Satu luka pada bagian punggung menembus paru-paru korban. “Tawuran ini sudah beberapa kali terjadi,” ungkap Maruli.
Ketiga pelaku lantaran masih anak-anak, polisi akan berkoordinasi dengan Bapas terkait penahanan ketiganya. Pelaku disangka melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara selama 10 tahun, kami akan melakukan penahanan selama tujuh hari pertama,” tutur Maruli. (fam/nda)










