“Mudah-mudahan PDAM akan menjadi lebih baik lagi, jangan sampai merugi,” ujar Ely.
“Untuk kewenangan perdata pihaknya bisa preventif bisa represif, yang sudah terlanjur uang keluar, mereka belum pada bayar para pelanggan, kami dari sisi represif bisa menagih dengan SKK, kemudian kita juga bisa gugatan-gugatan perdata juga,” tambah Ely.
Terkait aksi nakal pelanggan yang merusak meteran air PDAM, menurut Ely hal itu bisa dilarikan ke pidana.
“Kalau yang kaitan piutang kita tagih lewat JPN, tapi kalau mereka ada yang kegiatan merusak, mencuri itu kan ranah pidana kita laporkan pidana,” tegas Ely. (bam/air)











