Nanang menilai, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat itu bertujuan memotong alur birokrasi, meningkatkan pelayanan publik. “Ini merupakan hal baru bagi semua pemerintah daerah, baik kota maupun kabupaten,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi menambahkan, ASN dituntut untuk adaptif terhadap perubahan regulasi. “Saran dari kementerian kita ikutin saja, kembali pada khitoh bahwa ASN harus taat, kita yang melaksanakan, kita yang mengamankan,” katanya.
Ritadi mengatakan, pihaknya belum memastikan apakah akan ada penyetaraan pejabat fungsional kembali. “Memang banyak pertanyaan dari ASN, bagaimana dengan kenaikan pangkat, promosi dan kepindahan,” katanya.
“Ternyata ini tidak masalah pemerintah pusat juga telah mengeluarkan aturan-aturan yang memang mungkin belum diketahui oleh teman-teman,” katanya. (fdr/nda)











