Firli : Pejabat Korup Hambat Tujuan Negara
SERANG – Sejumlah kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2021 dan awal tahun 2022. Para pejabat negara yang ditangkap mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota hingga pimpinan DPR RI.
Berdasarkan data KPK, awal tahun 2022 sudah ada tiga kepala daerah yang terseret kasus tindak pidana korupsi, yaitu Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Sementara pada tahun 2021, ada sekira sembilan kepala daerah yang harus berurusan dengan KPK. Mulai dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, lalu Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
Demikian terungkap dalam kegiatan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPK, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengikuti rapat kerja secara virtual, Senin (24/1).
Dalam arahannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah maupun pejabat negara, dapat menghambat tercapainya tujuan negara, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat.
“Kita tidak ingin negara kita terperosok dan terjerembab ke dalam praktik-praktik korupsi yang akhirnya (menyebabkan) akan gagal dalam mewujudkan tujuan negara kita,” paparnya.











