SERANG-Mantan Direktur PT PNS berinisial RHW divonis dua tahun dan delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Terdakwa pengemplang pajak senilai sebesar Rp41 miliar lebih itu dinyatakan terbukti bersalah.
Selain pidana penjara, RHW juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp82 miliar lebih subsider empat bulan penjara. RHW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya. “Sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara,” tulis Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Banten Sahat Dame Situmorang melalui rilis yang diterima Radar Banten, kemarin (28/1).
Kejahatan tindak pidana terjadi pada periode 2011- 2015. RHW secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten,” katanya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kordinasi antara Kanwil DJP Banten dengan aparat penegak hukum, seperti Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. “Hal ini akan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara,” katanya. (nda)










