CILEGON-Penetapan tersangka dugaan korupsi fasilitas pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tak membutuhkan waktu lama. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Ely Kusumastuti di Kantor Walikota Cilegon, Rabu (23/2).
Namun, Ely enggan merinci kapan waktu penetapan tersangka. “Masih rahasia, saya belum berani banyak ngomong,” ujar Ely.
Ely mengaku memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia meminta dukungan kepada semua pihak agar proses penyidikan berjalan dengan lancar. “Kami mohon bantuan, kami berkomitmen untuk membuat Cilegon bersih dari korupsi,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon Atik Ariyosa menjelaskan, telah ada 63 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Baik nasabah maupun pegawai dari BPRS-CM,” ujar Atik kepada Radar Banten.











