Selain memeriksa saksi, penyidik telah menyita sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak. Di antaranya, delapan bidang tanah dan bangunan di Kota Cilegon, satu bidang tanah di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.
Penyidik meyakini barang-barang tersebut merupakan hasil atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana yang tengah disidik Kejari Cilegon.
“Selain itu tindakan penyitaan oleh penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka,” ujarnya.
Kata Atik, barang-barang yang disita tersebut merupakan milik dari salah satu pejabat atau pegawai BPRS-CM dan keluarganya. “Untuk namanya kita belum dapat rilisnya,” ujarnya. (bam/nda)











