Saat itu, Ketua Kelompok Pendamping PKH Dedeh memiliki anggota yang tersebar di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dedeh menerima buku tabungan dan kartu ATM dari Dian serta selembar absensi penerimaan. Dedeh kemudian membagikannya kepada kelompok keluarga penerima manfaat.
Namun, Dian menyuruh Dedeh kembali mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM yang sudah dibagikan untuk dicairkan. Setelah dilakukan pencairan oleh Dian, uang tersebut kembali di serahkan kepada ketua PKH. Selanjutnya Dian memerintahkan Dedeh menyimpan buku tabungan dan ATM. Uang yang diserahkan kepada Dedeh diketahui tidak sesuai dengan yang tertera dalam absensi penerimaan yang dibuat oleh Dian.
Sementara buku tabungan dan ATM yang disimpan oleh Ketua PKH baru dikembalikan kepada anggota kelompok PKH di awal tahun 2021. Saat proses pencarian diketahui Dian telah melakukan pemotongan. Pemotongan tersebut terjadi di beberapa kelompok PKH lainnya di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Cisereh dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa.
Dian telah melakukan penarikan terhadap bantuan dana PKH, dan melakukan pemotongan setiap tahapan pencairan. “Perbuatan terdakwa Dian Septa telah merugikan negara Rp338,613 juta,” kata Novalinda dalam sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Yudhi Permana.
Sementara Tian, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) selaku pendamping sosial PKH tahun 2018-2019 di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Bolang dan Desa Pasir Nangka. “Terdakwa tidak melakukan pekerjaan sesuai tupoksinya sehingga menimbulkan kerugian negara,” tutur Novalinda.
Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Kabupaten Tangerang. “Kami juga pikir-pikir,” tutur Yudhi. (fam/nda)










