Di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP, di antaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, dan 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul.
Kemudian, 3 TKP di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan 1 TKP di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
“Total keseluruhan ada 20 TKP. Motif tersangka mencari keuntungan,” katanya.
Dari tangan pelaku, Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pick up, 5 ekor kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.
“Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” katanya.











