Kembali Jadi Tempat Hiburan Malam
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kembali menyegel fasilitas di Hotel Grand Krakatau Cilegon.
Pemkot Cilegon kembali menyegel tempat tersebut karena kembali menjadi tempat hiburan malam dan dianggap melanggar peraturan daerah. Sebelumnya, Grand Krakatau pernah disegel Pemkot Cilegon tahun lalu karena melanggar aturan yang sama. Namun segel dibuka setelah pengelola berjanji akan mengubah aktivitas bisnis menjadi restoran.
Kenyataannya, tahun ini pengelola justru kembali menggunakan fasilitas berupa ruangan luas tersebut untuk aktivitas hiburan malam.
“Pada saat dibuka pengelola berjanji tidak akan lagi menjual minuman ataupun menjadi hiburan malam. Tapi ternyata hari ini dia masih melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar Perda,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi.
Dijelaskan Juhadi, pengelola dianggap melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001. Dimana menjual minuman keras (miras) prostitusi dan lain sebagainya yang dilarang oleh Perda.
“Untuk itu, hari ini kita segel kembali agar Cilegon tidak ada lagi yang membandel karena ini adalah sudah amanat Perda Kota Cilegon,” kata Juhadi. (bayu mulyana)











