CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan tersangka pada kasus pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) menunggu penghitungan potensi kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Cilegon saat menemui wartawan sebelum pindah tugas ke Kejati Bengkulu pada Jumat 11 Maret 2022.
Dijelaskan Ely, belum adanya tersangka dalam kasus itu hingga saat ini karena masih menunggu hasil perhitungan atas potensi kerugian yang ditimbulkan oleh calon tersangka.
“Tidak mungkin kami hentikan, saya yang menjamin, saya garis bawahi kami sesuai prosedur, tidak akan melenceng, kami ngga main-main,” tegas Ely.











