SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MK (22) pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Warnet F2 di Jalan Ayip Usman, Nomor 12, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu 12 Maret 2022 akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah melakukan proses penyelidikan dan identifikasi rekaman closed Circuit television (CCTV) atau kamera pengintai milik warnet Kaligandu.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Walantaka, Kota Serang atau tidak lama setelah melakukan pencurian depan warnet Kaligandu. “Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam di daerah Walantaka, Kota Serang,” ungkap Maruli, Senin 14 Maret 2022.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi A 5665 DF. Motor tersebut diketahui motor yang dicuri MK di parkiran. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri pelaku,” ujar Maruli.
Diungkapkan Maruli, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya diatas lima tahun,” kata mantan Koorspripim Polda Banten tersebut.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iwan Sumantri menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengantisipasi kejahatan pencurian curanmor dengan memasang kunci ganda dan tidak parkir sembarang tempat.
“Gunakan selalu kunci ganda dan jangan parkir motor di tempat yang sepi,” tutur Iwan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S. Pambudi











