Saat orangtuanya tiba di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku. Orangtua korban yang tidak terima lantas melaporkan korban ke Polres Serang. Polisi yang menerima laporan tersebut, menangkap pelaku di Jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Ia ditangkap pada Senin 21 Maret 2022.
“Pelaku sudah kami amankan, korban dan pelaku memang berpacaran,” tutur Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza didampingi Kanit PPA Polres Serang Ipda Stefany A.Y Panggua.
Penulis : Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











