SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MJ (31) pemuda asal Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap petugas Polres Serang Kota saat hendak jual sabu, Senin 28 Maret 2022.
Pemuda asal Kramatwatu itu ditangkap polisi saat akan menjual narkoba jenis sabu kepada rekannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda asal Kramatwatu itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu. Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Serang Kota melakukan proses penyelidikan ke lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkoba. Dari informasi itu, kami melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Agus, Sabtu 2 April 2022.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak menyimpan narkoba. Namun saat petugas menemukan dua paket sabu di jendela kamar membuat pelaku akhirnya mengakui perbuatan.











